TuntunanIslam Mengenai Menutup Aurat dan Berbusana Syar'i Penulis : Najmah Saiidah #MuslimahBantenOfficial — Kesalahpahaman tentang menutup aurat dan busana muslimah masih saja terjadi. Tidak
Hadis menutup aurat tentu saja perlu untuk diketahui oleh umat hadis menutup aurat dan melaksanakannya bisa menjadi salah satu cara kita untuk lebih takwa kepada Allah bagaimana sih hadis menutup aurat yang benar? Simak di sini yuk, Moms!Baca Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun PuasaFoto Hadis Menutup Aurat Orami Photo StockHadis menutup aurat pun dijelaskan oleh KH Quraish dari Islam NU yang mengutip buku yang ditulis KH Quraish Shihab, ada 3 ragam hijab yang dikenakan oleh perempuan muslim, yakniHijab yang menutup seluruh anggota tubuhHijab yang mengecualikan menutup muka dan telapak tanganHijab untuk orang tua yang sudah tidak menghendaki menikah lagi dan sudah terhenti dari haidnyaTak sampai sana, KH Quraisy Shihab memberikan penekanan bahwasanya di dalam Al-Qurân, tidak ada satu ayat pun yang memberikan sebutan secara tegas tentang batas-batas aurat juga menyebutkan bahwa beragam pandangan ulama hingga dewasa ini–mengenai jilbab–adalah didasarkan pada perbedaan penafsiran-penafsiran ayat di atas. Ia sepakat bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan pakaian terbuka tabarruj.Hadis aurat sendiri ternyata dibagi atas berbagai macam Mahzab. Berikut Mahzab yang perlu Moms ketahui1. Mazhab Syafi'iDilansir dari Islam NU, bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi'i yang diamalkan di seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin dan AlMajmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikutوَآَمَّا المَْرْآَ رة فاَِنْ كاَنتَْ رحرَّةً فجََمِي رع بدََنِهاَ عَوْرَةٌ اِلَّا الوَْجْهَ وَالْكَفيَِّْْ؛ ظَهررْرهَُا وَبطَْ رنَّرمَا اِلََ الْ ركوع يَِْْ. وَلنَاَ قوَْلٌ، وَقِيلَ وَجْهٌ آَنَّ بَطِنَ قدََمِهاَ ليَسَْ بِعَوْرَةٍ، وَقاَلَ ال رمْزَنُِِّ ليَسَْ القَْدَمَانِ بِعَوْرَةٍ .Artinya "Adapun wanita merdeka maka seluruh badannya itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luarnya ataupun dalamnya sampai pergelangan.""Dan dalam pendapat mazhab kami qaul pendapat Imam Syafii dan ada juga yang menyebutkan wajh pendapat ulama Syafiiyah bahwasanya telapak kaki bagian bawahnya bukan aurat.""Sedangkan Imam Muzani menyebutkan bahwa kedua telapak kaki bawah dan atas bukanlah aurat." [An-Nawawi w. 676 H]Kemudian munculah pertanyaan, kenapa keduanya dikecualikan? Ada 2 hal yang menjadi asalan karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk Mazhab HambaliSementara itu, dilansir dari Institut Agama Islam An Nur Lampung, terdapat perbedaan dengan Mazhab Hambali dan Al Hambali mengatakan, kebanyakan ulama sepakat aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kuku pun dianggap sebagai Juga Tata Cara dan Doa Wudhu, Yuk Amalkan dengan Benar!3. Mazhab Al-HanafiyahSementara Mazhab Al-Hanafiyah, dikatakan kaki bukan termasuk aurat wanita, yakni sebatas mata kaki. Alasannya adalah adanya hajat yang sulit untuk satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menuliskan sebagai berikut رثَُّ انمََّا يَُْرررم النظََّرر مِنْ الَْْجْنبَِيةَِّ الََ سَائرِِ آَعْضَائِِاَ سِوَى الوَْجْهِ وَالْكَفيَِّْْ آَوْ القَْدَمَيِْْ Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wjah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. [Al-Kasani w. 587 H]4. Mazhab Al-HanabilahHadis menutup aurat pun hadir dalam Mazhab menutup aurat sendiri disampaikan dalam Hadis Riwayat Abu Daud. Dalam Mazhab Al-Hanabillah, diwajibkan menutup kedua telapak itu merujuk pada hal yang sudah diriwayatkan oleh Ummu علَّ وجوب تغطية القدميْ ما روت آ م سلمة، قالت قلت يَ رسول الله، آتصلي المر آة فِ درع وخمار وليس عليْا ازار؟ قال نعم، اذا كان سابغا يغطي ظهور قدميْا» . رواه آبو داود، وهذا يدل علَّ وجوب تغطية "Diwajibkannya menutup kedua telapak kaki adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah."Bahwa ia bertanya Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain? Nabi menjawab, Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. HR. Abu Daud5. Mazhab Al-MalikiyahLalu, Mazhab teralhir adalah Al-Malikiyah. Dalam Mazhab ini dikatakan jika perempuan salat dan terlihat rambut, wajah dada, atau punggung telapak kaki, maka salatnya harus مَالِكًً قاَلَ فِِ ال رمْدَوَّنةَِ اذَا صَلتَّْ ال رحْرَّرة بَدِيةََ الشَّعْرِ آَوْ الوَْجْهِ آوَْ الصَّدْرِ آَوْ رظهرورِ قدََمَيِْْ آَعاَدَتْ فِِ الوَْقْتِ،Artinya Jika seorang wanita mereka salat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang salatnya. [Al-Hathab Ar-Ru’aini w. 954 H]Baca Juga Doa Melembutkan Hati Anak, Amalkan Yuk, Moms!Foto Hadis Menutup Aurat Orami Photo StockDemi mendekatkan diri pada Allah SWT, tentunya menutup aurat bisa menjadi salah satu mengetahui hadis menutup aurat, Moms juga perlu mengetahui keutamaan menutup dari Dalam Islam, ini dia keutamaan menutup aurat!6. Menjadi Lebih TerhormatDalam QS. Al-Ahzab, dikatakan bahwa Allah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat diri ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩Artinya “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”7. Dijauhkan dari Siksa NerakaDengan menutup aurat, kita juga akan dijauhkan dari siksa api termasuk dalam hadis menutup aurat dari HR. Imam مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَArtinya “Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia."Baca Juga Kisah dan Doa Nabi Ayyub Saat Sakit8. Dijauhi SetanDengan kita menutup aurat, maka kita akan dijauhi oleh بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاArtinya “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’raf/727]Nah, itu dia Moms hadis menutup aurat serta keutamaannya. Yuk, amalkan! Dandatang hadits Ummu 'Athiyyah yang menjelaskan secara gamblang tentang wajib adanya pakaian untuk wanita yang ia kenakan di atas pakaian kesehariannya pada saat ia keluar rumah. Karena Ummu 'Athiyah berkata kepada Rasul saw, «إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ» -salah seorang di antara kami tidak punya jilbab- ". وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَArab-Latin wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụnArtinya Katakanlah kepada wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArab-Latin yā ayyuhallażīna āmanụ liyasta`żingkumullażīna malakat aimānukum wallażīna lam yablugul-ḥuluma mingkum ṡalāṡa marrāt, ming qabli ṣalātil-fajri wa ḥīna taḍa'ụna ṡiyābakum minaẓ-ẓahīrati wa mim ba'di ṣalātil-'isyā`, ṡalāṡu 'aurātil lakum, laisa 'alaikum wa lā 'alaihim junāḥum ba'dahunn, ṭawwāfụna 'alaikum ba'ḍukum 'alā ba'ḍ, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāt, wallāhu 'alīmun ḥakīmArtinya Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak lelaki dan wanita yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali dalam satu hari yaitu sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian luarmu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. Itulah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu ada keperluan kepada sebahagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangPelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Menutup AuratTersedia pelbagai penafsiran dari beragam ulama tafsir terhadap makna ayat tentang menutup aurat, misalnya seperti di bawah iniWahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya serta melaksanakan syariatNya, perintahkanlah budak-budak laki-laki kalian dan hamba-hamba sahaya wanita kalian, serta anak-anak yang merdeka sebelum usia baligh untuk meminta izin ketika akan menemui kalian di tiga waktu di mana aurat kalian biasa terbuka, yaitu sebelum shalat shubuh, sebab ia merupakan dilepasnya pakaian tidur dan mengenakan pakaian keseharian, waktu melepas pakaian untuk untuk istirahat siang di waktu siang hari dan setelah shalat isya, karena merupakan saat untuk tidur. Tiga waktu ini merupakan aurat bagi kalian, di mana pada waktu-waktu tersebut kalian jarang mengenakan pakaian tertutup. Adapun pada waktu selain itu, maka tidak masalah jika mereka masuk tanpa izin, karena kebutuhan mereka untuk menemui kalian. Mereka mondar-mandir untuk melayani kalian dan kerena kebiasan berjalan bulak-balik sebagian kepada sebagian yang yang lain untuk menunaikan kemaslahatan. Dan sebagaimana Allah telah menerangkan kepada kalian hukum-hukum tentang meminta izin, Dia juga menerangkan kepada kalian ayat-ayat dan hokum-hukumNYa, serta hujjah-hujjah dan aturan-aturan agamaNya. Dan Allah Maha Mengetahui segala perkara yang memperbaiki keadaan makhlukNya, Mahabijaksana dalam pengaturan urusan mereka. Tafsir al-Muyassar"Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan beramal dengan syariat-Nya, hendaknya hamba sahaya lelaki dan wanita yang kalian miliki, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia dewasa atau balig di antara kalian meminta izin kepada kalian dalam tiga waktu dalam sehari yaitu sebelum salat subuh yang merupakan waktu pergantian pakaian tidur dengan pakaian biasa; ketika waktu tengah hari yang merupakan waktu menanggalkan pakaian luarmu untuk beristirahat siang; dan sesudah salat isya yang merupakan waktu tidur dan waktu mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur. Tiga waktu ini merupakan tiga aurat bagi kalian, mereka tidak boleh ada yang boleh masuk kamar kalian kecuali atas izin kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak pula atas mereka bila mereka memasuki ruangan kalian selain dari tiga waktu itu tanpa izin. Mereka banyak melayani kalian, sebagian kalian punya keperluan kepada sebagian yang lain sehingga sangat susah bila mereka dilarang untuk menemui kalian di setiap waktu dengan izin dahulu. Sebagaimana Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum perizinan ini bagi kalian, maka Dia juga menjelaskan ayat-ayat yang menunjukkan hukum-hukum syariat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui maslahat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi mereka. Tafsir al-MukhtasharWahai orang-orang yang beriman, sebaiknya budak, pelayan, anak-anak kecil yang umurnya belum baligh di antara pengikut kalian dan kerabat kalian yang hendak menemui kalian itu meminta ijin kalian sebanyak tiga kali di siang dan malam karena mengandung potensi terlihatnya aurat dan terlepasnya pakaian, yaitu waktu sebelum shalat subuh yang merupakan waktu bangun tidur, waktu zhuhur dan istirahat siang, dan waktu setelah shalat isya’. Itu adalah 3 waktu yang mengandung potensi terlihatnya aurat. Dan jam-jam ini disebut aurat karena saat itu manusia sering melepas pakaiaannya sehingga tampaklah auratnya. Tidak ada dosa bagi kalian atau mereka saat masuk setelah waktu-waktu ini atau pada waktu 3 aurat itu. Mereka seringkali canggung atau ragu untuk melayani kalian. Sebagian kalian meliputi meminta dilayani sebagian lainnya saat dibutuhkan saja sehingga tidak butuh bergaul terus menerus. Seperti penjelasan yang telah disebutkan itulah Allah menjelaskan menerangkan kepada kalian ayat-ayat hukum. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ayat ini diturunkan terkai Umar RA yang mendatangi seorang anak kaum Anshar. Dia melihat kondisi yang dibenci oleh pndangannya, lalu Umar menginginkan jika sekiranya Allah memerintahkan atau memberi larangan dalam perkara perizinan. Atau ini juga diturunkan terkait Asma’ binti Abu Martsad yang ditemui oleh anak-laki-laki yang sudah besar di waktu yang dibencinya. Lalu dia mengadukan masalah itu kepada Rasulallah SAW. Kemudian turunlah ayat ini. Tafsir al-Wajizيٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki Yakni budak-budak laki-laki dan perempuan. وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ الْحُلُمَ مِنكُمْdan orang-orang yang belum balig di antara kamu Yakni anak-anak kecil laki-laki dan perempuan. ثَلٰثَ مَرّٰتٍ ۚ meminta izin kepada kamu tiga kali Yakni tiga waktu dalam sehari semalam. Pendapat lain mengatakan yang dimaksud adalah tiga kali izin setiap kali mereka memintanya. Yakni tidak lebih dari tiga kali. مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ الْفَجْرyaitu sebelum sembahyang subuh Sebab ini adalah waktu bangun tidur dan mengganti baju tidur dengan baju biasa, atau bahkan seseorang tidur dalam keadaan telanjang atau dalam keadaan yang tidak ia sukai untuk dilihat orang lain. وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ ketika kamu menanggalkan pakaian luarmu di tengah hari Sebab mereka mungkin saja dalam keadaan melepas pakaian untuk tidur siang. وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ الْعِشَآءِ ۚ dan sesudah sembahyang Isya’ Sebab ini adalah waktu melepas pakaian dan bercengkrama dengan keluarga. ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْ ۚ Itulah tiga aurat bagi kamu Yakni waktu-waktu yang terdapat aurat ketika itu, yaitu tiga waktu yang seseorang sering tidak menutup aurat. Terdapat pendapat mengatakan bahwa hukum yang terkandung dalam ayat ini telah dinasakh dihapus, hal ini karena hukum ini berlaku ketika rumah-rumah belum memiliki pintu, dan setelah rumah-rumah itu berpintu maka sudah tidak perlu untuk meminta izin lagi. Pendapat lain mengatakan hukum ini tetap berlaku sehingga bagi setiap laki-laki dan perempuan harus memerintahkan anak-anak dan budak-budak mereka untuk meminta izin pada waktu-waktu tersebut apabila ingin masuk kamar mereka, dan anak-anak dan budak-budak itu tidak boleh masuk tanpa seizin mereka. لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu Yakni tidak ada dosa jika mereka masuk tanpa izin diluar tiga waktu ini. طَوّٰفُونَ عَلَيْكُمMereka melayani kamu Yakni mereka adalah para pembantu kalian, maka tidak mengapa mereka masuk ke ruangan kalian diluar waktu-waktu ini tanpa izin. بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ sebahagian kamu ada keperluan kepada sebahagian yang lain Yakni sebagian kalian melayani sebagian lainnya. كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ ۗ Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu Yakni ayat-ayat yang menunjukkaan hukum-hukum yang Allah syariatkan bagi kalian. وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana Memiliki ilmu yang banyak dan hikmah yang tinggi. Zubdatut Tafsirفَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ ٱلْجَنَّةِ ۚ وَعَصَىٰٓ ءَادَمُ رَبَّهُۥ فَغَوَىٰArab-Latin fa akalā min-hā fa badat lahumā sau`ātuhumā wa ṭafiqā yakhṣifāni 'alaihimā miw waraqil jannah, wa 'aṣā ādamu rabbahụ fa gawāArtinya Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun yang ada di surga, dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah Adam dan Hawwa’ memakan buah dari pohon itu yang Allah melarang mereka berdua darinya, maka terbukalah aurat mereka berdua, sedang sebelumnya tidak tampak oleh pandangan mata. Lalu mulailah mereka berdua memetik daun-daun dari pohon-pohon surga dan melekatkannya pada tubuh mereka untuk menutupi aurat mereka yang terbuka. Adam telah melanggar perintah Tuhannya. Maka dia menjadi orang yang bersalah dengan memakan dari pohon yang Allah telah melarangnya untuk mendekatinya. Tafsir al-MuyassarMaka Adam dan Hawa pun memakan buah pohon yang dilarang untuk dimakan tersebut, lalu tampaklah kedua aurat mereka setelah awalnya tertutup rapat, sehingga mereka pun segera memetik dedaunan pohon-pohon Surga dan menutupi aurat mereka dengannya. Adam telah menyelisihi perintah Tuhannya karena tidak mengindahkan perintah-Nya untuk tidak memakan dari buah pohon tersebut, sehingga ia pun melampaui batasan yang seharusnya tidak pantas dilakukannya. Tafsir al-MukhtasharLalu Adam dan Hawa memakan buah dari pohon yang dilarang itu. Kemudian tampaklah aurat keduanya. Dan secara tabiat keduanya menutupi auratnya menggunakan dedaunan surga. Dan Adam telah bermaksiat kepada Tuhannya dengan memakan buah dari pohon itu. Dia menolak hidayah dan memilih kesalahan daripada kebenaran, yang mana dia tertipu oleh ucapan musuhnya Tafsir al-Wajizفَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءٰتُهُمَا Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya Tafsir dari potongan ayat ini dan setelahnya pada surat al-A’raf. وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ ۚ dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun yang ada di surga Yakni merangkai dedaunan untuk menutup uarat mereka. Terdapat pendapat mengatakan bahwa keduanya menutup auratnya dengan daun pohon tin. وَعَصَىٰٓ ءَادَمُ رَبَّهُۥ فَغَوَىٰ dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah ia Yakni kemudian dia tersesat dari kebenaran. Pendapat lain mengatakan maknanya adalah kemudian kehidupannya menjadi sulit karena harus turun ke dunia. Zubdatut Tafsirفَدَلَّىٰهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا ٱلشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ ٱلْجَنَّةِ ۖ وَنَادَىٰهُمَا رَبُّهُمَآ أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَن تِلْكُمَا ٱلشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَآ إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌArab-Latin fa dallāhumā bigurụr, fa lammā żāqasy-syajarata badat lahumā sau`ātuhumā wa ṭafiqā yakhṣifāni 'alaihimā miw waraqil-jannah, wa nādāhumā rabbuhumā a lam an-hakumā 'an tilkumasy-syajarati wa aqul lakumā innasy-syaiṭāna lakumā 'aduwwum mubīnArtinya maka syaitan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?"Maka setan berhasil menyeret dan memperdayai mereka berdua, sehingga keduanya memakan buah dari pohon yang Allah larang mereka berdua untuk mendekatinya. Usai memakannya, maka terbukalah aurat mereka dan lenyaplah penutup yang Allah pakaikan untuk menutupi mereka sebelum terjadi pelanggaran itu. Maka mereka pun mulai menempelkan dedaunan surga pada auarat mereka. Kemudian tuhan mereka menyeru mereka, ”bukankan Aku telah melarang kalian berdua dari pohon tersebut, dan telah Aku katakan kepada kalian, ”sesungguhnya setan itu bagi kalian berdua adalah musuh yang nyata permusuhannya?” Dalam ayat ini terkandung satu petunjuk bahwa terbukanya aurat termasuk perkara amat buruk, sebagimana dulu hingga sekarang di pandang menjijikan oleh fitrah manusia dan dianggap buruk oleh akal sehat. Tafsir al-MuyassarLalu Iblis berhasil menjatuhkan mereka berdua dari kedudukan mereka semula melalui tipu daya dan rekayasa. Maka tatkala keduanya memakan buah dari pohon yang terlarang itu aurat mereka berdua terbuka dan terlihat jelas oleh keduanya. Lalu keduanya berusaha menutupi aurat mereka masing-masing dengan dedaunan Surga. Kemudian Allah berfirman kepada keduanya, “Bukankah Aku sudah melarang kalian berdua memakan buah dari pohon itu? Dan bukankah Aku sudah mengingatkan kalian berdua dengan mengatakan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi kalian berdua?” Tafsir al-MukhtasharDia setan terus berusaha menipu dan menggoda mereka menggunakan sumpah, pemikat, dan tipuan untuk memakan buah dari pohon itu sampai bisa menempatkan mereka dalam kemaksiatan. Ketika mereka berdua memakan buah dari pohon itu, tersingkaplah aurat mereka, lalu mulai memotong dedaunan di surga untuk menutupi aurat mereka. Lalu Tuhan memanggil mereka untuk memarahi dan menegur mereka “Bukankah aku telah melarang kalian untuk memakan buah dari pohon itu dan telah berkata kepada kalian bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” At-Tadliyah dan Al-Idla’ adalah menurunkan sesuatu ke tempat paling rendah sedikit demi sedikit. Maknanya adalah menurunkan mereka berdua dari derajat ketaatan dan kemuliaan, yaitu merupakan derajat yang tinggi ke derajat yang rendah yaitu kemaksiatan Tafsir al-Wajizفَدَلَّىٰهُمَا بِغُرُورٍ ۚ maka syaitan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya Makna kata التدلية yakni mengulurkan sesuatu dari atas ke bawah. Dan maksudnya adalah iblis menurunkan keduanya dari derajat yang tinggi –yaitu derajat ketaatan dan kemuliaan— dengan menipu keduanya melalui sumpah dustanya. فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْءٰتُهُمَا Tatkala keduanya telah merasai buah itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya Katika keduanya memakan buah dari pohon itu, tersingkaplah aurat keduanya. وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga Yakni langsung memetik dedaunan –terdapat pendapat mengatakan yakni daun pohon tin— kemudian menempelkannya pada aurat mereka untuk menutupinya dengan berlapis-lapis. وَنَادَىٰهُمَا رَبُّهُمَآ Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka Yakni berfirman kepada keduanya. أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَن تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon itu Dan ini merupakan celaan dari Allah bagi mereka berdua karena telah melanggar perintah-Nya dengan memakan buah dari pohon terlarang itu dan karena keduanya tidak berhati-hati dari peringatan Allah tentang tipu daya setan yang telah Dia firmankan “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua”. إِنَّ الشَّيْطٰنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌ Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua Yakni terang-terangan menyatakan permusuhan. Zubdatut Tafsirقُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَArab-Latin qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna'ụnArtinya Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".Katakanlah wahai Nabi, kepada laki-laki Mukmin agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari wanita-wanita dan aurat-aurat yang tidak halal bagi mereka, memelihara kemaluan mereka dari perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, homoseksual dan membuka aurat serta perkara terlarang lainnya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat terkait perkara yang Allah perintahkan kepada mereka dan perkara yang Allah melarang mereka darinya. Tafsir al-Muyassar"Katakanlah -wahai Rasul- kepada kaum laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandanganya dari melihat hal-hal yang tidak halal bagi mereka seperti wanita dan aurat, dan hendaknya memelihara kemaluan mereka agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram dan tidak menyingkapnya. Menahan pandangan dari perkara haram itu adalah lebih suci bagi mereka di sisi Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat, tidak ada sesuatupun dari hal itu yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia akan memberikan balasan pada kalian atas hal tersebut. Tafsir al-MukhtasharWahai Nabi, Katakanlah kepada orang-orang mukmin “Tahanlah pandangan kalian dari sesuatu yang tidak dihalalkan untuk dipandang Menahan pandangan adalah menundukkan sebagian pandangan yaitu menahan pandangan untuk menutup keinginan berzina dan jagalah farji kalian dari sesuatu yang tidak halal bagi kalian. Menahan pandangan dan menjaga farji itu lebih baik baik bagi diri kalian daripada terlibat dalam sesuatu yang haram. Sesungguhnya Allah Maha Memberi Kabar tentang apa yang kalian perbuat berupa menahan pandangan dan menjaga farji.” Ini adalah peringatan bagi orang yang melanggar hal tersebut. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki yang berjalan di salah satu jalan Madinah, lalu dia saling bertukar pandang dengan wanita dan melanjutkan hal itu sampai dia menabrak tembok sehingga merusak hidungnya. Lalu dia mengabarkan hal ini kepada Nabi SAW tentang hal itu. Kemudian Nabi bersabda kepadanya “Ini adalah akibat dari dosamu” Lalu Allah menurunkan ayat ini. Tafsir al-Wajizقُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصٰرِهِمْ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandanganya Setelah Allah menyebutkan hukum dalam meminta izin Dia kemudian melanjutkannya dengan menyebutkan hukum pandangan mata secara umum untuk menghindarkan hamba-Nya dari sebab-sebab yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina. Makna غض البصر adalah menundukkan sebagian pandangannya agar tidak melihat hal yang dilarang. Dan yang dimaksud dengan sebagian pandangan adalah bahwa seseorang tidak berdosa dalam pandangan pertama yang tertuju pada hal yang dilarang tanpa disengaja. وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ dan memelihara kemaluannya Dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. ذٰلِكَyang demikian itu Yakni menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ adalah lebih suci bagi mereka Yakni lebih suci dari kotornya keburukan dan lebih bersih dari perbuatan rendahan itu. إِنَّ اللهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونsesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat Ini merupakan ancaman bagi orang yang tidak menundukkan pandangan dan tidak menjaga kemaluannya. Zubdatut Tafsirيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌArab-Latin yā ayyuhallażīna āmanujtanibụ kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba'ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasụ wa lā yagtab ba'ḍukum ba'ḍā, a yuḥibbu aḥadukum ay ya`kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumụh, wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīmArtinya Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka kecurigaan, karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha orang-orang yang membenarkan Allah dan rasulNya serta melaksanakan SyariatNya, jauhilah banyak prasangka buruk kepada orang-orang beriman, karena sesungguhnya sebagian dari dugaan tersebut adalah dosa. Jangan mencari-cari aurat aib kaum Muslimin. Jangan pula sebagian dari kalian berbicara tentang sebagian yang lain di belakangnya dengan sesuatu yang dia benci. Apakah seseorang di antara kalian mau makan daging saudaranya yang sudah mati? Kalian tidak menyukai itu, maka tinggalkanlah ghibah. Takutlah kalian kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat hamba-hambaNYa yang beriman dan Maha Penyayang terhadap mereka. Tafsir al-MuyassarWahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan apa yang disyariatkan! Hindarilah kebanyakan dari tuduhan tanpa ada sebab-sebab dan alasan yang tepat, karena sebagian dari prasangka itu dosa seperti berburuk sangka kepada orang yang secara lahir tampak baik. Janganlah kalian mencari-cari aib orang-orang yang beriman. Janganlah salah seorang dari kalian menyebutkan tentang saudaranya dengan hal yang tidak disukainya, karena menyebutkannya dengan apa yang tidak disukainya itu seperti makan bangkai saudaranya. Sukakah salah seorang di antara kalian makan bangkai saudaranya sendiri? Maka hindarilah menggunjingnya karena hal itu semisal makan bangkai saudara sendiri. Bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, sesungguhnya Allah Maha Menerima tobat dari hamba-hamba-Nya yang bertobat kepada-Nya, Maha Penyayang kepada mereka. Tafsir al-MukhtasharWahai orang-orang mukmin jauhilah anggapan-anggapan yang terlalu banyak, yang mana itu adalah anggapan buruk kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya sebagian dosa itu mengarahkan pada dosa yang pelakunya harus dihukum, yaitu anggapan buruk bagi orang-orang yang berbuat baik. Adapun orang yang berbuat keburukan dan kefasikan itu maka anggapan buruk itu diperbolehkan sebagai tanda sebagaimana yang tampak dari diri mereka. Janganlah kalian mencari-cari aib dan aurat orang lain yang seharusnya tetap tertutupi. Janganlah menggunjing satu sama lain. Gunjingan yaitu saat kamu menyebut saudaramu dengan hal yang dibenci olehnya. Apa salah satu kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah menjadi bangkai. Sesungguhnya menggunjing itu menyerupai memakan bangkai manusia. Ini adalah gambaran perbuatan menggunjing dengan gambaran paling buruk dalam watak dan akalnya. Memakan daging manusia itu adalah sesuatu haram yang sangat kotor, hal itu serupa dengan menggunjing. Keduanya itu buruk. Bertakwalah kepada Allah dengan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya. Sesungguhnya Allah Dzat yang menerima taubat dan Maha Menyayangi hamba-hambaNya yang bertaubat. Ibnu Juraij berkata “Mereka beranggapan bahwa ayat ini diturunkan untuk Salman Al-Farisi yang makan lalu tertidur pulas. Kemudian seorang laki-laki menyebutkan makannya dan tidurnya Salman, lalu turunlah ayat ini. Tafsir al-Wajizيٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ اجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka Yaitu berprasangka buruk terhadap orang baik. Adapun terhadap orang jahat dan fasik maka kita diperbolehkan berprasangka sesuai apa yang nampak dari mereka. إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ karena sebagian dari prasangka itu dosa Yakni sebagian prasangka yang mengandung dosa ini adalah prasangka buruk terhadap orang baik. وَلَا تَجَسَّسُوا۟ Dan janganlah mencari-cari keburukan orang Makna التجسس yakni mencari-cari aib dan keburukan yang tersembunyi. وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ dan janganlah menggunjingkan satu sama lain Yakni janganlah kalian saling membicarakan keburukan orang lain tanpa sepengetahuannya. Makna menggunjing yakni membicarakan keburukan seseorang ketika ia tidak bersama orang yang membicarakan itu, meskipun apa yang dibicarakan benar-benar ada dalam diri orang tersebut. Adapun jika apa yang dibicarakan itu tidak benar maka itu termasuk tuduhan terhadapnya. أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًاAdakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Allah mengumpamakan ghibah menggunjing seperti orang yang memakan bangkai orang yang sudah mati; sebab orang yang sudah mati tidak akan mengetahui bahwa dagingnya dimakan, begitu pula orang yang digunjing tidak mengetahui gunjingan tersebut, sehingga ia tidak mampu membela dirinya seperti mayat yang dimakan dagingnya. Adapun orang yang hadir dalam perbincangan bisa jadi ia mampu membela diri dari ucapan buruk yang ditujukan kepadanya. Ayat ini adalah sebagai penjauh seseorang agar tidak melakukannya. Sebab memakan daging manusia merupakan hal yang dijauhi oleh tabiat manusia yang sehat, disamping itu adalah hal haram secara syariat. فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya Yakni sebagaimana kalian tidak menyukai hal ini maka janganlah kalian menggunjingnya. Zubdatut Tafsirيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ ۗ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَArab-Latin yā banī ādama lā yaftinannakumusy-syaiṭānu kamā akhraja abawaikum minal-jannati yanzi'u 'an-humā libāsahumā liyuriyahumā sau`ātihimā, innahụ yarākum huwa wa qabīluhụ min ḥaiṡu lā taraunahum, innā ja'alnasy-syayāṭīna auliyā`a lillażīna lā yu`minụnArtinya Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak anak cucu adam, janganlah sekali-kali setan sampai memperdayai kalian, lalu menjadikan maksiat indah pada pandangan kalian, sebagiamana telah dijadikannya indah pada pandangan ibu-bapak kalian, Adam dan hawa, sehingga ia berhasil mengeluarkan keduanya gara-gara maksiat tersebut dari surga, yang juga menyebabkan ia berhasil menanggalkan dari keduanya pakaian yang Allah menutup mereka dengannya hingga tersingkaplah aurat mereka. Sesungguhnya setan itu, keturunan dan bangsanya dapat melihat kalian, sedang kalian tidak bisa melihat mereka. Maka waspadailah mereka itu. Sesungguhnya kami telah menjadikan setan-setan itu para pembela orang-orang kafir yang tidak bertauhid kepada Alllah, tidak mengimani para rasulNya dan tidak mengamalkan petunjukNYa. Tafsir al-MuyassarWahai anak-anak Adam, jangan sekali-kali kalian terkena tipu daya setan yang membuat kemaksiatan tampak indah di mata kalian dengan cara menanggalkan pakaian fisik yang digunakan untuk menutupi aurat atau menanggalkan pakaian takwa. Karena setan telah memperdaya bapak-ibu kalian dengan cara menggoda mereka berdua agar memakan buah dari pohon terlarang itu yang pada akhirnya membuat keduanya terusir dari Surga dan terbuka auratnya. Sesungguhnya setan dan keturunannya bisa melihat dan menyaksikan kalian, sedangkan kalian tidak bisa melihat dan menyaksikan mereka. Oleh karena itulah kalian harus waspada terhadap setan dan keturunannya. Sesungguhnya Kami menjadikan setan-setan itu sebagai teman setia bagi orang-orang yang tidak beriman kepada Allah. Sedangkan orang-orang yang beriman senantiasa beramal saleh sehingga setan-setan itu tidak menggoda mereka.” Tafsir al-MukhtasharWahai anak Adam, jangan sampai setan menyesatkanmu, sehingga dia memalingkanmu dari keimanan dan ketaatan kepada Allah, sebagaimana dia telah menggoda orang tua kalian, yaitu Adam dan Hawa’, dan mengeluarkan keduanya dari surga menggunakan tipuan dan godaannya, serta mengakibatkan terangkatnya pakaian mereka lalu menampakkan aurat mereka. Sesungguhnya setan, yaitu dirinya, pasukannya beserta pelayan-pelayannya itu melihat kalian, sedangkan kalian tidak bisa melihat mereka. Maka jagalah diri kalian dari pandangan setan saat dalam keadaan telanjang. Sesungguhnya Kami menjadikan setan sebagai pembantu dan penolong bagi orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan para utusanNya Tafsir al-Wajizيٰبَنِىٓ ءَادَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan Hati-hatilah dari godaan setan sehingga dapat menyesatkan kalian dari ketaatan kepada Allah, sehingga ia akan mencabut pakaian dan ketakwaan kalian serta mengharamkan kalian untuk memasuki surga, atau membujuk kalian agar membuka aurat di depan orang yang tidak boleh melihatnya; karena sesungguhnya setan itu telah menggoda ibu bapak kalian Adam dan Hawa. يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya Menjerumuskan keduanya kedalam kemaksiatan yang mana hukumannya adalah tersingkapnya aurat yang sebelumnya tertutup dari mereka. إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka Maka jagalah diri kalian agar ia tidak melihat kalian saat kalian telanjang, dimana Allah telah melarang kalian untuk membuka aurat. Karena makhluk yang seperti ini dapat melihat bani Adam padahal bani Adam tidak dapat melihatnya mempunyai tipu daya yang besar. Oleh sebab itu layak untuk diantisipasi dengan baik. Adapun makna وَقَبِيلُهُۥ yakni pengikut-pengikut dan tantara-tentaranya dari golongan setan. Zubdatut Tafsirيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArab-Latin yā banī ādama qad anzalnā 'alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la'allahum yażżakkarụnArtinya Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu anak cucu adam, sungguh kami telah menjadikan pakaian bagi kalian yang menutupi aurat kalian. Yaitu pakaian pokok, dan pakaian untuk perhiasan dan kecantikan. Pakaian ini yang berfungsi sebagai kesempurnaan penampilan dan kesenangan. Sedang pakaian ketakwaan kepada Allah yaitu dengan cara mengerjakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan, itulah sebaik-baiak pakaian bagi seorang mukmin. Dan semua itu yang telah dikaruniakan Allah kepada kalian itu termasuk bukti-bukti rububiyah Allah , keesaan, limpahan karunia, dan rahmatNya kepada hamab-hambaNya. Harapannya, agar kalian selalu mengingat-ngingat nikmat-nikmat tersebut dan kemudian bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat tersebut. Dan dalah hal ini, terkandung pemberian karunia dari Allah bagi para hambaNYa dengan kenikmatan-kenikmatan ini. Tafsir al-MuyassarWahai anak-anak Adam! Kami telah menyediakan pakaian utama untuk menutupi aurat kalian. Dan Kami pun menyediakan pakaian pelengkap bagi kalian untuk mempercantik penampilan kalian di depan umum. Tetapi pakaian takwa yang tidak lain adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya itu lebih baik dari pakaian fisik. Pakaian tersebut adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, agar kalian mengingat dan mensyukuri nikmat-nikmat yang diberikan kepada kalian. Tafsir al-MukhtasharWahai bani Adam, Sungguh Kami telah menciptakan untuk kalian baju yang menutupi aurat kalian dan bulu burung untuk mempercantiknya. Ini adalah pakaian yang dihias. Dan pakaian ketakwaan secara maknawiyah, yaitu pakaian keimanan dan amal shalih itu sebaik-baik pakaian dan lebih utama daripada pakaian materi. Pakaian dan jenisnya itu pakaian materi dan maknawi termasuk ayat-ayat Allah yang menunjukkan kepada kuasa, anugerah dan rahmatNya, supaya mereka merenunginya, lalu mereka mensyukuri nikmat Allah dan beriman kepadaNya Tafsir al-Wajizيٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوٰرِى سَوْءٰتِكُمْ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu Yang terbuat dari bulu dan katun serta pakaian lainnya yang telah Allah ajarkan kepada kalian untuk membuatnya. Allah mengaruniakan pakaian-pakaian ini kepada bani Adam untuk menutupi aurat mereka yang telah disingkap oleh Iblis. وَرِيشًا ۖ dan pakaian indah untuk perhiasan Yang dimaksud dengan الريش yakni pakaian yang digunakan untuk berhias. Yakni pakaian-pakaian ini Allah ilhamkan kepada bani Adam untuk mereka jadikan sebagai penutup aurat dan perhiasan. وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذٰلِكَ خَيْرٌ ۚ Dan pakaian ketakwaan itulah yang paling baik Yakni pakaian keimanan, amal kebaikan, wara’, menjauhi kemaksiatan, dan takut kepada Allah. Ini merupakan sebaik-baik pakaian dan seindah-indah perhiasan. Pendapat lain mengatakan yang dimaksud adalah baju dan penutup kepala dari besi yang digunakan untuk berjihad di jalan Allah. ذٰلِكَ مِنْ ءَايٰتِ اللهِYang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah Yakni pakaian-pakaian yang diturunkan Allah dan penjelasan tentang pakaian ketakwaan merupakan ayat-ayat yang datang dari sisi Allah. Zubdatut Tafsirفَوَسْوَسَ لَهُمَا ٱلشَّيْطَٰنُ لِيُبْدِىَ لَهُمَا مَا وُۥرِىَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَٰتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَىٰكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةِ إِلَّآ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ ٱلْخَٰلِدِينَArab-Latin fa waswasa lahumasy-syaiṭānu liyubdiya lahumā mā wụriya 'an-humā min sau`ātihimā wa qāla mā nahākumā rabbukumā 'an hāżihisy-syajarati illā an takụnā malakaini au takụnā minal-khālidīnArtinya Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata "Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal dalam surga".Maka setan membisikan keragu-raguan kepada Adam dan Hawwa untuk menjurumuskan mereka kedalam maksiat terhadap Allah dengan memakan buah dari pohon yang Allah larang mereka berdua dari memakan buahnya supaya mengakibatkan terbukanya apa yang tertutupi dari aurat mereka. Dan setan berkata kepada mereka dalam upaya memperdayai mereka berdua, ”sesungguhnya tuhan kalian melarang kalian dari memakan buah dari pohon ini hanyalah agar kalian tidak berubah menjadi malaikat dan agar kalian berdua tidak hidup kekal di dalam surga. ” Tafsir al-MuyassarKemudian Iblis menggoda mereka berdua untuk memperlihatkan kepada mereka aurat mereka yang tertutup. Iblis berkata, “Sesungguhnya Allah melarang kalian memakan buah dari pohon itu, karena Dia tidak ingin kalian menjadi malaikat dan tidak ingin kalian kekal di dalam Surga.” Tafsir al-MukhtasharLalu setan menghasut keduanya, membisikkan sesuatu dari bumi ke langit, dan menggoda keduanya untuk memakan buah dari pohon tersebut, dengan tujuan untuk menyingkap dan berbuat buruk kepada keduanya dengan menampakkan aurat yang menutupi dan menyelimuti keduanya, sehingga tidak ada yang melihat aurat tersebut. Iblis berkata kepada keduanya “Tuhan kalian tidak melarang kalian memakan buah dari pohon ini, kecuali supaya kalian tidak menjadi malaikat yang dekat denganNya atau termasuk makhluk abadi yang tidak akan mati selamanya” Tafsir al-Wajizفَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya Yakni berbicara dengan mereka berdua dengan suara yang rendah. لِيُبْدِىَ لَهُمَا ntuk menampakkan kepada keduanya Yakni menunjukkan kepada keduanya. مَا وُۥرِىَ apa yang tertutup Yakni yang tertutup. عَنْهُمَا مِن سَوْءٰتِهِمَا dari mereka yaitu auratnya Setan ingin menjelekkan mereka berdua dengan menyingkap aurat yang awalnya tertutup, karena mereka berdua pada asalnya tidak melihat uarat masing-masing dan tidak melihat aurat pasangannya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa aurat keduanya tidak nampak pada pasangannya. وَقَالَ مَا نَهَىٰكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ dan syaitan berkata “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini Untuk memakannya. إِلَّآ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat Agar kalian tidak menjadi dua orang malaikat. أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخٰلِدِينَ atau tidak menjadi orang-orang yang kekal Yakni kekal di dalam surga, yakni termasuk orang-orang yang tidak mati. Zubdatut Tafsir۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَArab-Latin yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīnArtinya Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang anak cucu Adam, pastikan diri kalian ketika akan melaksanakan shalat berada dalam kondisi berhias sesuai yang disyariatkan dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat, memperhatikan kebersihan dan kesucian dan lain sebagainya. Makan dan minumlah dari barang yang baik-baik yang di karuniakan Allah kepada kalian, dan janganlah kalian melampaui batas kewajaran dalam hal itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dan berlebihan dalam makanan dan minuman dan hal lainnya. Tafsir al-MuyassarWahai anak-anak Adam! Kenakanlah pakaian yang menutupi aurat dan mempercantik penampilan kalian, yaitu pakaian yang bersih dan suci, ketika kalian menunaikan salat dan melaksanakan tawaf. Makanlah dan minumlah apa saja yang baik yang dihalalkan oleh Allah, tetapi jangan berlebih-lebihan dan jangan melampaui batasan yang wajar dalam hal itu. Dan jangan beralih dari yang halal menuju yang haram. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batas yang wajar. Tafsir al-MukhtasharWahai anak Adam, berhiaslah dan tutupilah aurat di setiap shalat dan thawaf. Kalian diperbolehkan untuk makan dan minum tanpa berlaku boros, yaitu melampaui batas dalam melakukan setiap sesuatu. Sesungguhnya Allah membenci orang-orang yang berlebihan, meridhai orang yang menghalalkan sesuatu yang halal dan mengharamkan sesuatu yang haram. Tafsir al-Wajizيٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berhias dan menutup aurat ketika mendatangi masjid untuk mendirikan sholat atau mengerjakan Thawaf. وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Allah melarang mereka berlebih-lebihan dan memerintahkan mereka untuk memakan makanan yang baik-baik, dan hal ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai orang yang zuhud, karena tidak ada kezuhudan dengan meninggalkan makan dan minum; dan orang yang meninggalkannya sama sekali maka ia telah bunuh diri dan menjadi ahli neraka, adapun orang yang hanya membatasi dirinya dengan sedikit makan dan minum sehingga melemahkan badannya dan menjadikannya tidak mampu untuk menjalankan kewajibannya melakukan ketaatan atau bekerja untuk dirinya dan keluarganya maka ia telah melanggar apa yang Allah perintahkan dan anjurkan. Adapun orang yang berlebih-lebihan dalam membelanjakan hartanya sampai batas perbuatan orang-orang yang lemah akal dan mubadzir maka ia juga termasuk orang yang menyelisihi apa yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya dan telah terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang dalam al-qur’an. Zubdatut Tafsir Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Demikian aneka ragam penjabaran dari para ahli ilmu mengenai makna dan arti ayat tentang menutup aurat arab, latin, artinya, semoga berfaidah untuk kita bersama. Bantulah kemajuan kami dengan mencantumkan hyperlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan
ApaSaja Kandungan Dari Hadits Ummu Atiyah Tentang Jilbab AHendaklah Saudarinya. Apa saja kandungan dari hadits ummu atiyah tentang. School Sekolah Menengah Kebangsaan Abdul Jalil; Course Title COMMUNICATION MISC; Uploaded By gevakun. Pages 8 This preview shows page 4 - 6 out of 8 pages.

- Agama Islam mewajibkan bagi setiap umat yang sudah dewasa untuk menutup aurat, baik laki-laki dan khususnya perempuan. Perintah tersebut sangat jelas tertulis didalam Al-Qur'an dan laki-laki, batasan aurat mereka adalah dari mulai pusar hingga ke lutut. Sedangkan perempuan, batasan auratnya meliputi seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak yang sudah disebutkan sebelumnya, perintah menutup aurat ini memang sudah tertulis jelas didalam Al-Qur'an dan Hadits. Bahkan didalam dalil dan hadits tersebut juga tertulis batasan-batasan aurat serta bagaimana cara menutupi apa saja dalil dan hadits yang membahas tentang menutup aurat? Simak ulasannya pada artikel berikut Tentang Menutup AuratPertama yang akan kita bahas adalah kumpulan dalil yang membahas tentang kewajiban bagi umat muslim yang sudah baligh untuk menutup aurat. Berikut ini adalah kumpulan Surah Al-A'raf Ayat 26Dalil pertama yang membahas tentang menutup aurat adalah surah Al-A'raf ayat 26. Pada dalil ini disebutkan bahwa seluruh anak cucu Nabi Adam AS yakni seluruh umat muslim harus menutup aurat mereka dengan pakaian yang takwa atau pakaian yang sesuai dengan syariat بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَArtinya Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. QS. Al-A'raf 26Baca Juga Dalil dan Hadits Tentang Larangan Balas DendamQur'an Surah An-Nur Ayat 31Surah berikutnya yang juga membahas tentang kewajiban menutup aurat adalah surah An-Nur ayat 31. Dalil ini manjadi dalil yang paling lengkap dalam membahas tentang aurat dan batasan-batasannya. Bahkan ayat ini juga membahas tentang bagaimana cara menutup aurat bagi wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَArtinya Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. QS. An-Nur 31Baca Juga Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Menyakiti Wanita dalam IslamQur'an Surah Al-Ahzab Ayat 59Terakhir adalah surah Al-Ahzab ayat 59. Dalam dalil ini, Allah SWT sekali lagi menegaskan bahwa setiap wanita harus menutup auratnya dengan mengenakan النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاArtinya Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. QS. Al-Ahzab 59Hadits Tentang Menutup AuratSelain dalil-dalil diatas, kewajiban menutup aurat juga tertulis didalam Hadits Rasulullah SAW. Bahkan ada hadits yang membahas tentang batasan-batasan aurat perempuan yang sudah baligh. Berikut ini adalah kumpulan hadits yang membahas tentng hal Riwayat At-Tirmidziاحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَArtinya Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu HR. At-TirmidziHadits Riwayat Abu Dawudيَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْArtinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya HR. Abu DawudBaca Juga Kumpulan Dalil dan Hadits Larangan Pacaran dalam Agama IslamPenutupSetiap muslim diseluruh dunia harus memahami tentang kewajibannya sebagai orang yang memeluk agama Islam, salah satunya adalah dengan memahami bahwa muslim yang sudah dewasa memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Hadits, dalil menutup aurat arab dan artinya, wanita, laki-laki, perempuan.

Hadisdari Ummu 'Atiyyah Tentang Kewajiban Menutup Aurat / Berbusana Muslim/Muslimah Artinya: Dari Umu 'Atiyah, ia berkata, "Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. loading...ilustrasi. Foto istimewa Hadits menutup aurat wanita banyak disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Menutup anggota badan yang tidak boleh ditampakkan ini hukumnya wajib bagi wanita. Baca Juga Perintah tersebut, salah satunya adalah Firman Allah Ta'ala وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … النور 31"Katakanlah wahai Nabi Muhammad kepada wanita- wanita mukminah, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan pakaian, atau bagian tubuh mereka kecuali yang biasa nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka QS. an-Nur 31. Baca Juga Dinukil dari berbagai sumber, sejumlah hadis tentang ketentuan bagi kaum wanita muslimah dalam hal menutupi aurat serta batasan-batasannya , antara lain sebagai berikut1. Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari kakeknya yang pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang boleh kami tutupi dan kami biarkan tampak?” Rasulullah menjawab, “Jagalah dan jangan kau perlihatkan auratmu kecuali kepada istrimu atau kepada budak sahayamu.” HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi2. Dari Abu Said Al-Khudri diriwayatkan bahwa suatu saat Nabi pernah bersabda, “Seorang pria tidak diperkenankan melihat aurat wanita, begitupula wanita tidak boleh melihat aurat wanita sesamanya.” HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi. Baca Juga 3. Aisyah radhiyallahu'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, ” Allah tidak akan menerima Shalatnya seorang wanita haid baligh kecuali dengan mengenakan khimar.” Diriwayatkan oleh lima orang pengarang kitab induk hadis, kecuali Ibn Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mengenakan pakaian seraya menariknya dengan maksud tampil dalam keadaan sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana dengan yang diperbuat oleh kaum wanita dengan pakaian mereka yang memiliki ekor?” Rasul Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjawab, “Boleh mengulurkannya sejengkal”. “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap” kata Umu Salamah. “Diulurkan lagi sehasta dan tidak boleh lebih dari itu.” HR. At-Tirmidzi dan dianggap shahih olehnya Baca Juga 5. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah berkata, “Aku menghadiahkan kepada Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebuah pakaian yang mengandung campuran kain sutera. Nabi kemudian mengembalikannya lagi kepadaku maka aku pun memakainya. Lantas aku melihat kemurkaan tampak pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam seraya bersabda, “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untuk kau pakai, melainkan untuk kau potong-potong lalu kau jadikan sebagai kerudung bagi kaum wanita.” Hadis ini disepakati Ibn Abbas berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melaknat kalangan wanita yang meniru-niru gaya kaum pria , begitu pula sebaliknya beliau melaknat kalangan pria yang meniru-niru gaya kaum wanita.” HR. Al-Bukhari dan Abu Daud. Baca Juga 7. Anas radhiyallahu'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah mendatangi putrinya Fatimah Az-Zahra ra bersama seorang hamba sahaya yang telah diberikannya kepada putrinya, sedangkan ketika itu Fatimah mengenakan kain yang jika dengan pakaian tersebut ia menutupi kepalanya, maka kain penutup itu tidak sampai kepada kedua kakinya, dan jika kain itu digunakan sebagai penutup kedua kakinya maka kepalanya tidak tertutupi. Melihat hal demikian Rasulullah Shalallahu alahi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda, “Hal itu tidak masalah engkau mengenakan kain penutup tersebut, karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budak sahayamu.” Baca Juga Wallahu A'lam wid Source dari ummu 'atiyyah tentang kewajiban menutup aurat / berbusana muslim/muslimah artinya: "dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.
- Islam mengajarkan, wajib hukumnya menutup aurat bagi setiap muslim. Menutup aurat berarti menutup anggota tubuh yang dilarang untuk diperlihatkan, hal tersebut tertuang juga dalam beberapa hadits. Adapun bunyi hadits menutup aurat yaitu sebagai berikut. Secara bahasa, aurat mempunyai banyak makna, satu di antaranya yakni bagian tubuh yang wajib ditutupi. Para Ulama juga menyebutkan, aurat merupakan anggota tubuh yang wajib untuk ditutupi dan tak boleh tampak dari pandangan-pandangan yang tak boleh melihatnya. Mengenai kewajiban menutup aurat tercantum juga dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi seperti berikut ini "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." Baca Juga Foto Liburan Prilly Latuconsina Dinilai Terlalu Terbuka, Netizen Sarankan Tutup Aurat Selain tertuang dalam Alquran, kewajiban menutup aurat juga tertuang dalam beberapa hadits. Nah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat yang dikutip dari berbagai sumber. Berikut Hadits Menutup Aurat Mengenai kewajiban menutup aurat, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang bunyinya seperti berikut ini. "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu." Sabda Rasulullah SAW mengenai perintah menutup aurat yang lainnya juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bunyinya sebagai berikut Baca Juga Jangan Asal! Berikut Adalah Doa Sebelum Melakukan Hubungan Suami Istri "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya."
Selamatdatang sob malam-malam ini admin telah mengunggah sekitar 48 Lebih Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah . Jika kawan ketika mencari Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah kawan ada pada tempat yang pas. Di bawah adalah koleksi Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah yang dapat di lihat ke device anda.
Di zaman yang serba modern dan permisif ini, manusia justru semakin bersemangat dalam menghalalkan apa yang telah menjadi tata aturan baku dalam norma kehidupan bermasyarakat. Menutup aurat adalah fitrah naluri manusia yang disepakati oleh semua agama. Namun semakin banyak fenomena dimana aurat dipertontonkan, bahkan dikomersialkan wal iyadzubillah. Tulisan berikut ini bertujuan mengembalikan pemahaman kita akan konsep aurat yang benar sesuai cara pandang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Menyingkap aurat diantara tipu daya terbesar syaithan, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu Adam dan Hawa dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Allah Ta’ala memperingatkan anak Adam dari iblis dan bala tentaranya, menjelaskan tentang permusuhan mereka sejak zaman bapaknya seluruh manusia, Nabi Adam alaihis salam, dalam upaya mengeluarkan mereka dari surga, yaitu negeri kenikmatan, menuju negeri kelelahan dunia. Hingga akhirnya tersingkaplah aurat mereka setelah sebelumnya tertutup” Kita tahu Adam dan Hawa alaihimas salam dikeluarkan dari surga setelah syaithan menghembuskan tipu dayanya hingga tersingkaplah aurat mereka. Maka tidaklah mengherankan apabila di zaman ini syaithan terus menggoda manusia dengan mengajak mereka membuka auratnya. Yang mengherankan adalah betapa banyak manusia tidak pernah belajar dan terus terjerumus dalam tipu daya syaithan. Wal iyadzubillah. Membuka aurat termasuk perbuatan jahiliyah yang keji, bukan modern Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah, Sesungguhnya Allah tidak menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji.” QS. Al A’raaf 28 Ibnu Katsir menjelaskan mengenai tafsir ayat ini, “Yang dimaksud perbuatan keji ialah dahulu bangsa Arab -kecuali kaum Quraisy- thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak berpakaian. Mereka melakukannya dengan telanjang karena menyangka berpakaian termasuk maksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu suku Al Hamas- boleh thawaf dengan berpakaian. Orang yang dipinjami pakaian oleh suku Al Hamas baru boleh berthawaf, atau orang yang memiliki pakaian baru ia boleh berthawaf kemudian selesai thawaf pakaiannya dibuang dan tidak ada yang mau mengambilnya. Orang yang tidak memiliki pakaian baru dan tidak dipinjami oleh orang Al Hamas, ia melakukan thawaf dengan telanjang baik laki-laki maupun perempuan”. Maka sungguh mengherankan apabila budaya membuka aurat ini diadopsi oleh masyarakat modern di zaman sekarang. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah dalam Mulakhas Al Fiqhiy menjelaskan, “Memperlihatkan dan melihat aurat bagi yang tidak berhak melihatnya secara syariat –pen adalah keburukan yang amat mengkhawatirkan. Ia termasuk sarana yang akan mengantarkan pada perbuatan keji dan kerusakan moral. Sebagaimana fenomena ini bisa dilihat terjadi pada tatanan masyarakat yang serba permisif, meremehkan kemuliaan manusia, dan sudah rusak moralnya. Hingga tersebarlah kehinaan dan hilanglah kemuliaan di masyarakat tersebut. Menutup aurat adalah tanda kemuliaan dan akhlaq. Oleh karena itu, syaithan begitu berambisi untuk menghilangkannya dari anak Adam dengan menyingkap auratnya. Hingga Allah memperingatkan manusia melalui firman-Nya yang artinya, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27. Hijab tanda kemerdekaan wanita, bukan perbudakan Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu orang-orang fasiq di Madinah keluar pada malam hari ketika kegelapan menaungi jalan-jalan di kota Madinah. Mereka keluar untuk mengganggu kaum wanita. Maka apabila mereka melihat wanita berjilbab mereka berkata, Ini wanita merdeka’ dan mereka menahan diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab mereka berkata, Ini budak’ dan mereka pun mengganggunya”. Fenomena ini pun masih terjadi di zaman sekarang dimana secara naluri orang-orang yang suka berbuat jahat, cenderung tidak suka mengganggu wanita yang mengenakan jilbab, dan sebaliknya lebih tergoda untuk mengganggu wanita yang tidak berjilbab yang justru menampak-nampakkan auratnya. Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kau miliki” HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya, dinilai hasan oleh Al Albani. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, “Hadits ini dalil bolehnya istri melihat aurat suami dan begitu pula suami boleh melihat aurat istri. Sebaliknya hadits ini dalil tidak bolehnya aurat terlihat oleh mereka yang tidak dikecualikan. Hadits ini juga dalil tidak bolehnya seseorang telanjang meskipun tengah bersendirian, kecuali ketika mandi menurut pendapat yang rajih,wallahu a’lam –ed”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan memandang aurat perempuan lain.” HR. Muslim Batasan aurat Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tidak boleh menampakkan maupun memperlihatkannya pada orang asing. Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal” HR. Ibnu Majah Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat” QS. An Nur 31. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Yaitu wajah dan kedua telapak tangan”. Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu anhum, “Sesungguhnya wanita yang telah baligh dan haidh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan dengan wajah dan kedua telapak tangan”. HR. Abu Daud secara mursal. Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak disertai dorongan syahwat. Wallahu a’lam. Syarat hijab wanita muslimah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Hijab Al Mar’ah Al Muslimah memberikan batasan yang baik tentang syarat hijab bagi wanita muslimah berikut ini 1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan 2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan boleh berwarna dengan syarat tidak sampai menarik perhatian lelaki –ed 3. Berbahan tebal dan tidak transparan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Akan ada umatku di akhir zaman yaitu perempuan yang berpakaian tapi telanjang” HR. Thabrani, shahih. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah berpakaian tipis hingga tidak menutup sempurna, sehingga secara bahasa ia berpakaian, namun hakikatnya ia telanjang. 4. Longgar dan tidak ketat hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh 5. Tidak beraroma wangi parfum, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang diantara kalian kaum wanita keluar menuju masjid janganlah ia mendekati wewangian” HR. Muslim 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” HR Abu Daud, Al Hakim menilainya shahih sesuai syarat Muslim 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 8. Tidak termasuk jenis pakaian syuhrah nyentrik Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Maka wajib bagi setiap muslim menerapkan syarat-syarat tersebut kepada istrinya dan kepada setiap wanita yang berada di bawah pengurusannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin”. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq. Penulis Yhouga Ariesta, Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta Muroja’ah Ustadz Abu Salman, BIS Donasi Masjid Graha Al-Mubarok, Tempat Menyebarkan Dakwah Islam Panitia Pendirian Graha Al-Mubarok mengajak kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pembangunan Graha Al-Mubarok yang akan menjadi sebuah pusat pengelolaan kegiatan dakwah untuk mahasiswa dan masyarakat wilayah Bantul dan sekitarnya. Lokasi Dusun Donotirto, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekening donasi Bank Syariah Mandiri 710-206-3737 Yayasan Pangeran Diponegoro Konfirmasi Donasi via SMS Ketik NamaAlamatDonasi MasjidTanggal TransferJumlah Dikirimkan ke no HP 0857 4262 4444 sms/wa Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Pusat Informasi Website Fanspage FB Kajian Islam al-Mubarok e-mail forsimstudi
Tsaqofah Tuntunan Islam Mengenai Menutup Aurat dan Berbusana Syar'i Penulis: Najmah Saiidah Kesalahpahaman tentang menutup aurat dan busana muslimah masih saja terjadi. Tidak sedikit umat Islam Berhijab atau menutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslimah. Hal ini disebutkan dalam banyak hadits, termasuk hadits Ummu Athiyah. Hadits ini menjadi salah satu rujukan penting bagi muslimah dalam menutup aurat. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hadits Ummu Athiyah dan pentingnya menutup aurat dalam Menutup AuratMenutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslimah. Aurat sendiri adalah bagian dari tubuh yang harus ditutupi oleh pakaian. Aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat bagi pria adalah dari pusar hingga lutut. Menutup aurat adalah salah satu cara untuk menjaga kesucian diri dan melindungi diri dari godaan Ummu Athiyah merupakan salah satu hadits yang menceritakan tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita. Hadits ini berasal dari riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi. Berikut adalah teks hadits Ummu AthiyahHadits Ummu Athiyah“Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, jika wanita telah mengenakan pakaian yang panjang, apakah namanya itu aurat?”. Beliau menjawab “Ya”. Aku kemudian bertanya lagi “Lalu bagaimana cara mereka melakukan shalat?”. Beliau menjawab “Mereka harus menempelkan pakaian di atas kepala, sehingga hanya wajah yang terlihat.”Dari hadits Ummu Athiyah ini, kita dapat mengetahui bahwa menutup aurat bagi wanita adalah kewajiban yang harus dilakukan. Bahkan jika seorang wanita sudah mengenakan pakaian yang panjang, namun masih terlihat bagian tubuh yang seharusnya ditutupi, maka itu tetap dianggap sebagai aurat. Selain itu, hadits Ummu Athiyah juga menjelaskan bagaimana wanita harus melakukan shalat saat menutup aurat. Wanita harus menempelkan pakaian di atas kepala, sehingga hanya wajah yang Menutup AuratMenutup aurat adalah salah satu cara untuk menjaga kesucian diri dan melindungi diri dari godaan syahwat. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga diri dan melindungi diri dari perbuatan yang tidak baik. Menutup aurat bagi wanita adalah salah satu cara untuk melindungi diri dari godaan syahwat. Hal ini juga menjadi bentuk kesadaran diri akan nilai-nilai keagamaan yang harus itu, menutup aurat juga merupakan simbol dari kemuliaan diri sebagai muslimah. Ketika seorang wanita menutup auratnya dengan baik, maka itu menunjukkan bahwa ia memiliki kesadaran diri yang tinggi dan menghargai dirinya sendiri sebagai muslimah. Hal ini juga dapat memberikan pengaruh positif bagi lingkungan aurat juga merupakan salah satu cara untuk memperkuat iman dan taqwa. Dengan menutup aurat, seorang muslimah dapat merasa lebih dekat dengan Allah SWT dan menjaga diri dari perbuatan yang dapat merusak iman dan taqwa. Hal ini juga membantu dalam menjaga diri dari godaan setan dan menjaga diri dari perbuatan Menutup AuratMenutup aurat bagi wanita adalah kewajiban yang harus dilakukan. Berikut adalah beberapa cara untuk menutup auratMengenakan hijab yang menutupi seluruh rambut dan leherMengenakan pakaian yang longgar dan menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tanganMenghindari pakaian yang transparan atau ketatMenghindari pakaian yang terlalu berwarna-warni atau mencolokMenghindari pakaian yang memiliki gambar-gambar yang tidak pantasKesimpulanMenutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslimah. Hal ini disebutkan dalam banyak hadits, termasuk hadits Ummu Athiyah. Menutup aurat adalah salah satu cara untuk menjaga kesucian diri dan melindungi diri dari godaan syahwat. Selain itu, menutup aurat juga merupakan simbol dari kemuliaan diri sebagai muslimah, memperkuat iman dan taqwa, dan menjaga diri dari perbuatan yang dapat merusak iman dan taqwa. Oleh karena itu, mari kita berusaha untuk selalu menutup aurat dengan baik dan menjaga kesucian diri sebagai video of Hadits Ummu Athiyah Tentang Menutup Aurat Memahami Pentingnya Berhijab .
  • y72lf89xc6.pages.dev/54
  • y72lf89xc6.pages.dev/270
  • y72lf89xc6.pages.dev/275
  • y72lf89xc6.pages.dev/101
  • y72lf89xc6.pages.dev/304
  • y72lf89xc6.pages.dev/351
  • y72lf89xc6.pages.dev/152
  • y72lf89xc6.pages.dev/3
  • y72lf89xc6.pages.dev/384
  • hadits ummu athiyah tentang menutup aurat